$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Aspek Legal Freelance: 5 Hal Wajib Tahu di Kontrak Kerja

BAGIKAN:

Mau jadi freelancer tapi takut dibohongi klien? Pahami 5 poin legal dasar dalam surat perjanjian kerja (SPK) agar Anda aman dan dibayar lunas.

Aspek Legal Freelance: 5 Poin Wajib Tahu di Kontrak Kerja (Biar Nggak Rugi)

Menjadi seorang freelancer (pekerja lepas) kedengarannya sangat keren, terutama bagi mahasiswa atau fresh graduate. Bayangan bekerja dari kafe, mengatur jam kerja sendiri, dan mendapatkan "cuan" dari keahlian (seperti data entry, coding, atau menulis) memang sangat menggiurkan.

Tapi di balik kisah sukses itu, ada banyak cerita horor yang jarang diceritakan:

  • Klien yang tiba-tiba menghilang saat ditagih (ghosting).
  • Permintaan revisi yang tidak ada habisnya, jauh dari kesepakatan awal.
  • Pekerjaan sudah selesai 100%, tapi bayaran tidak pernah ditransfer.

Apa yang membedakan freelancer profesional yang aman dari freelancer pemula yang sering merugi? Jawabannya seringkali hanya satu lembar dokumen: Kontrak Kerja.

Banyak pemula menghindari kontrak karena dianggap "ribet", "terlalu formal", atau "takut klien tersinggung". Padahal, kontrak adalah "senjata" legal utama Anda. Ini adalah fondasi profesionalisme. Artikel ini akan membedah 5 poin legal paling dasar yang harus Anda periksa dalam kontrak, bahkan jika Anda bukan seorang sarjana hukum.

Kenapa Kontrak Sepenting Itu?

Di mata hukum Indonesia (KUH Perdata Pasal 1320), sebuah perjanjian sah jika memenuhi empat syarat: kesepakatan, kecakapan (dewasa), suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Kontrak (atau Surat Perjanjian Kerja - SPK) adalah bukti tertulis dari kesepakatan itu. Ini bukan tentang "tidak percaya" pada klien. Ini tentang "menciptakan kejelasan" untuk kedua belah pihak. Jika terjadi sengketa, kontrak inilah yang akan menjadi penengahnya. Percakapan lisan atau chat WhatsApp mudah disangkal, tapi dokumen yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum.

5 Poin Legal Wajib Ada di Kontrak Freelance Anda

Saat klien menyodorkan Anda kontrak, jangan langsung tanda tangan. Ambil napas, baca pelan-pelan, dan pastikan 5 poin ini ada dan jelas.

1. Ruang Lingkup Pekerjaan (Scope of Work - SoW)

Ini adalah bagian paling krusial untuk menghindari "revisi neraka".

  • Contoh Buruk: "Membuatkan website untuk perusahaan." (Terlalu luas! Website seperti apa? Berapa halaman? Termasuk maintenance?)
  • Contoh Baik: "Membuatkan 1 (satu) website profil perusahaan berbasis WordPress, terdiri dari 5 halaman (Home, About, Services, Blog, Contact), dengan 2 (dua) kali revisi minor (perubahan teks/warna)."
  • Tanya Diri Anda: Apakah kontrak ini mendefinisikan dengan jelas kapan pekerjaan Anda dianggap "SELESAI"? Jika tidak, Anda membuka pintu untuk eksploitasi.

2. Termin Pembayaran (Payment Terms)

Ini adalah tentang "kapan dan bagaimana Anda dibayar". Jangan pernah mau menerima skema "dibayar lunas 100% setelah semua pekerjaan selesai" jika proyeknya besar.

  • Solusi Aman: Terapkan Down Payment (DP) minimal 30-50%. Ini menunjukkan keseriusan klien dan mengamankan biaya operasional Anda.
  • Contoh Baik: "Total biaya proyek adalah Rp 10.000.000,-, dibayarkan dalam 2 termin:
    1. Termin 1: 50% (Rp 5.000.000,-) sebagai Down Payment sebelum pekerjaan dimulai.
    2. Termin 2: 50% (Rp 5.000.000,-) dibayarkan maksimal 7 (tujuh) hari setelah penyerahan hasil akhir (final delivery).
  • Pastikan Jelas: Cantumkan juga metode pembayaran (misal: "Transfer ke rekening BCA No. 123456 a.n. Anda").

3. Jangka Waktu (Timeline & Deadline)

Proyek tanpa deadline yang jelas adalah proyek yang tidak akan pernah selesai. Klien bisa menunda memberi feedback berbulan-bulan, membuat arus kas Anda macet.

  • Contoh Baik: "Draf pertama akan diserahkan pada 10 November 2025. Klien wajib memberikan feedback maksimal 3 (tiga) hari kerja. Pekerjaan final akan diserahkan pada 20 November 2025."

Ini juga melindungi Anda. Jika klien terlambat memberi feedback, Anda secara legal tidak bisa disalahkan jika proyeknya molor.

Ilustrasi seorang freelancer pemula sedang meneliti 5 poin legal penting dalam kontrak kerja untuk melindungi hak-haknya.
Ilustrasi seorang freelancer (mungkin mahasiswa) sedang meneliti poin-poin penting dalam surat perjanjian kerja (SPK) sebelum menandatanganinya.

4. Hak Cipta & Kepemilikan (Copyright & Ownership)

Siapa yang memiliki hasil akhir pekerjaan Anda? Ini sangat penting untuk kreator (penulis, desainer, coder).

  • Default: Menurut UU Hak Cipta, pencipta (Anda) adalah pemilik hak cipta, kecuali diperjanjikan lain.
  • Yang Klien Mau (Umumnya): Klien ingin "Hak Milik Penuh" (full ownership / buy-out). Ini wajar, tapi pastikan bayaran Anda sepadan.
  • Yang Anda Inginkan (Portofolio): Pastikan ada klausul, "Freelancer berhak mencantumkan hasil karya ini dalam portofolio pribadi."
  • Penting: Tentukan bahwa hak cipta/hak milik baru berpindah dari Anda ke klien SETELAH pelunasan 100%. Ini adalah jaminan terkuat Anda.

5. Klausul Pembatalan (Termination Clause)

Apa yang terjadi jika proyek batal di tengah jalan?

  • Jika Klien yang Membatalkan: "Jika proyek dibatalkan oleh Klien di tengah pengerjaan, Klien tidak berhak meminta pengembalian Down Payment, dan wajib membayar pro-rata (sesuai porsi) pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Freelancer."
  • Jika Anda yang Membatalkan: "Jika proyek dibatalkan oleh Freelancer, Freelancer wajib mengembalikan seluruh Down Payment yang telah diterima dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja."

Klausul ini menyelamatkan Anda dari kerugian waktu dan tenaga jika klien tiba-tiba berubah pikiran.

Bonus: Kekuatan Tanda Tangan Digital

Di zaman sekarang, Anda tidak perlu bertemu klien untuk tanda tangan basah. Perjanjian yang dikirim via email dan disetujui secara tertulis ("Saya setuju dengan poin-poin di atas") sudah mengikat.

Untuk profesionalisme lebih, gunakan layanan tanda tangan digital (e-signature) yang tersertifikasi. Menurut UU ITE, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Ini menunjukkan bahwa Anda adalah freelancer teknologi yang melek hukum.

Kesimpulan

Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) bukanlah penghalang, melainkan pelindung. Ini adalah tanda bahwa Anda adalah freelancer profesional yang serius dan menghargai pekerjaan Anda, bukan sekadar "amatir" yang bisa dipermainkan.

Membaca dokumen legal mungkin membosankan, tapi 15 menit yang Anda habiskan untuk membaca kontrak hari ini bisa menyelamatkan Anda dari kerugian jutaan rupiah dan sakit kepala berbulan-bulan di kemudian hari.

Freelance itu keren. Tapi freelance yang profesional, aman secara legal, dan dibayar lunas... itu jauh lebih keren.

Referensi

(Harap dicatat: Ini bukan nasihat hukum profesional. Selalu konsultasikan dengan ahli hukum untuk masalah spesifik.)

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (Khususnya Pasal 1320 tentang Syarat Sahnya Perjanjian).
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Terkait kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik).
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Credit :
Penulis : Fikri
Gambar ilustrasi :

Komentar

Nama

banking,27,basic,20,development,17,kerjasama,15,komunitas,16,legal,15,partnership,19,
ltr
item
Club Biz: Aspek Legal Freelance: 5 Hal Wajib Tahu di Kontrak Kerja
Aspek Legal Freelance: 5 Hal Wajib Tahu di Kontrak Kerja
Mau jadi freelancer tapi takut dibohongi klien? Pahami 5 poin legal dasar dalam surat perjanjian kerja (SPK) agar Anda aman dan dibayar lunas.
https://images.cakeresume.com/images/c01e4221-e789-464d-a81e-dda12ed23a8e.jpg
Club Biz
https://www.club.biz.id/2025/10/aspek-legal-freelance-5-hal-wajib-tahu.html
https://www.club.biz.id/
https://www.club.biz.id/
https://www.club.biz.id/2025/10/aspek-legal-freelance-5-hal-wajib-tahu.html
true
7663146563506820631
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi